ISO/IEC 17025
Persyaratan Umum Kompetensi
Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi
Pengertian ISO 17025
ISO/IEC
17025 merupakan standar mutu yang dibuat untuk laboratorium pengujian dan
kalibrasi. ISO/IEC 17025 diterbitkan pada tahun 2005,dan dibagi menjadi dua
bagian utama dalam ISO/IEC 17025 , yaitu Persyaratan Manajemen dan Persyaratan
Teknis. Persyaratan manajemen terkait dengan operasi dan keefektifan sistem
manajemen mutu dalam laboratorium dan memiliki persyaratan yang sama dengan ISO
9001. Persyaratan teknis yaitu terkait dengan alamat kompetensi staf,
metodologi pengujian, peralatan dan kualitas dan pelaporan hasil pengujian dan
kalibrasi. ISO 17025 mengatur semua aspek tentang bagaimana laboratorium
melakukan kegiatan mereka ( siapa, apa, kapan, di mana, bagaimana, berapa
banyak, & mengapa) pengukuran, pengujian, sertifikasi, merekomendasikan,
& pelaporan.
I.
KEUNTUNGAN MENJADI LABORATORIUM
TERAKREDITASI
a. Suatu
Pengakuan Tentang Kompetensi Laboratorium
b. Suatu
Keuntungan dalam bidang Pemasaran.
c. Suatu
Perbandingan Kemampuan Laboratorium.
d. Pengakuan
Internasional kepada laboratorium yang terakreditasi
II.
METODE PELAKSANAAN
1. Pengorganisasi
Program dan Perencanaan Training Interpretasi 17025, Training. Dokumentasi ISO
17025 dan Training Penerapan ISO/IEC 17025:2005
2. Pengembangan
Dokumentasi Mutu Laboratorium, Pengendalian Dokumen.
3. Penerapan
Sistem Manajemen Laboratorium
4. Training
Audit Internal 17025
5. Audit
Internal
6. Pra-akreditasi
/ Audit Persiapan
7. Akreditasi
: Akan dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup
akreditasi yang sesuai dengan kegiatan Laboratorium
8. Tindak
Lanjut Setelah Akreditasi. Selanjutnya KAN akan melakukan audit pemantauan
(survailen) secara berkala (paling lambat 1 tahun sesudah akreditasi, dan
paling lama 27 bulan setelah akreditasi) sesuai dengan prosedur KAN. Masa
akreditasi akan berakhir setelah 4 tahun. Bila laboratorium ingin memperpanjang
masa akreditasinya, maka laboratorium harus mengajukan permohonan re-akreditasi
3 tahun setelah akreditasi untuk dilakukannya asesmen ulang.
III.
Jaminan / Garansi
Konsultan
ISO 17025 menjamin bahwa jasa konsultasi akan diberikan dengan menggunakan
metodologi pada jadwal yang telah ditetapkan sehingga dapat tercapai sasaran
yang telah ditetapkan. Jika setelah Program Konsultasi berakhir,namun
Laboratorium gagal memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional
kembali, maka Konsultan ISO 17025 akan memberikan garansi untuk menerima
konsultasi tambahan yang diperlukan sampai akreditasi tersebut diperoleh.
Garansi pemberian konsultasi tambahan tersebut diberikan dan diselesaikan dalam
jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, atau maksimum 2 kali kunjungan ke
lapangan,dan akan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Laporan
Ketidak-sesuaian dari Komite Akreditasi Nasional sebagai hasil dari asesmen.
IV.
Manfaat ISO / IEC 17025
Manfaat utama dari
ISO/IEC 17025:
- · Akan mendapatkan akses langsung yang lebih kontrak untuk pengujian maupun kalibrasi.
- · Akan meningkatkan reputasi dan citra laboratorium, membantu untuk mendapatkan lebih banyak kontrak dari organisasi-organisasi yang tidak mendapatkan akreditasi tetapi memberikan preferensi untuk akreditasi laboratorium dalam situasi yang kompetitif.Saat dilaksanakan dengan benar, sistem mutu dapat membantu untuk terus meningkatkan kualitas data dan efektivitas laboratorium.
- ISO / IEC 17025 merupakan dasar untuk sebagian besar sistem mutu lainnya yang berhubungan dengan laboratorium, misalnya, Good Manufacturing Practices (GMP) dan Good Laboratory Practices(GLP).
Edisi
pertama (1999) Standar Internasional ini diterbitkan sebagai hasil dan
pengalaman yag ekstensif dalam implementasi ISO/IEC Guide 25 dan EN 45001 yang
telah digantikan. Edisi pertama tersebut berisi semua persyaratan yang harus
dipenuhi oleh laboratorium pengujian dan kalibrasi apabila mereka ingin
mendemonstrasikan bahwa mereka mengoperasikan system secara teknis kompeten,
dan mampu menyajikan hasil yang secara teknis absah.
Edisi
pertama mengacu kepada ISO 9001:1994 dan ISO 9002:1994. Standar-standar
tersebut telah digatikan dengan ISO 9001:2000 yang menyebabkan perlunya
menyelaraskan ISO/IEC 17025. Dalam edisi kedua ini, beberapa klausal telah
diamandemen atau ditambah hanya apabila diperlukan untuk menyelaraskan dengan
ISO 9001:2000.
Perkembangan
dalam penggunaan system manajemen, secara umum telah meingkatkan kebutuhan
untuk memastikan bahwa laboratorium yang merupakan bagian dari suatu organisasi
yang lebih besar atau yang menawarkan jasa lainnya dapat mengoperasikan sistem
manajemen yang dipandang memenuhi persyaratan ISO 9001 serta memenuhi Standar
Internasional ini. Beberapa hal yang telah dilakukan untuk memasukkan
persyaratan ISO 9001 yang relevan dengan lingkup jasa pengujian dan kalibrasi
yang dicakup dalam sistem manajemen laboratorium.
Kesesuaian
sistem manajemen mutu sesuai persyaratan ISO 9001 yang dioperasikan oleh
laboratorium tidak dengan sendirinya mendemonstrasikan kompetensi laboratorium
dalam menghasilkan data dan hasil yang secara teknis abash. Mendemonstrasikan
kesesuaian ke Standar Internasional ini juga tidak berarti bahwa sistem
manajemen mutu yang dioperasikan oleh laboratorium memenuhi seluruh persyaratan
ISO 9001.
Penggunaan
Standar Internasional ini dapat memfasilitasi kerjasama antar laboratorium dan
lembaga-lembaga lainnya, dan membantudalam pertukaran informasi dan pengalaman,
dan dalam harmonisasi standard an prosedur.
1.
Ruang
Lingkup
1.1 Standar
ini menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau
kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan kalibrasi
dengan menggunakan metode yang baku. Metode yang tidak baku, dan metode yag
dikembangkan laboratorium.
1.2 Standar
ini dapat diterapkan pada semua organisasi yang melakukan pengujian
dan/kalibrasi.
1.3 Catatan
yang diberikan merupakan penjelasan dari teks, contoh dan pedoman. Hal ini
tidak berisi persyaratan dan tidak merupakan bagian terpadu dari Standar ini.
1.4 Standar
Internasional ini digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem
manajemen untuk mutu, administratif dan kegiatan teknis. Standar Internasional
ini tidak ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium. Standar
Internasional ini tidak ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium.
1.5 Kesesuaian
dengan persyaratan perundangan dan keselamatan pada pengoperasian laboratorium
tidak dicakup oleh Standar ini.
1.6 Bila
laboratorium pengujian dan kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini,
mereka akan mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan
kalibrasi yang juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001.
2.
Acuan
Normatif
Dokumen acuan berikut
sangat diperlukan dalam mengaplikasikan dokumen ini. Untuk acuan dengan tahun
penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk dokumen acuan tanpa
tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen acuan tersebut (termasuk amandemennya)
berlaku.
ISO/IEC 17000, Conformity assement – vocabulary and general
principles.
VIM, Intenational vocabulary of basic and general
terms in metrology, issued by BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and OIML.
3.
Istilah
dan Definisi
Untuk keperluan dokuman
ini berlaku dan definisi yang digunakan dalam ISO/IEC 17000 dan VIM.
Catatan : definisi umum
tentang mutu diberikan dalam ISO 9000, sedangkan ISO/IEC 17000 memberikan
definisi khusus yang terkait dengan sertifikasi dan akreditasi laboratorium.
Apabila dalam publikasi ini diberikan definisi yang berbeda, maka definisi
dalam ISO/IEC 17000 dan VIM yang dipilih.
4.
Persyaratan
manajemen
4.1 Organisasi
4.1.1
laboratorium atau organisasi induknya
harus merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan.
4.1.2
Merupakan tanggung jawab laboratorium
untuk melakukan pengujian dan kalibrasi sedemikian rupa sehingga memenuhi
persyaratan Standar ini dan untuk memuaskan kebutuhan customer, pihak yang
berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan.
4.1.3
Sistem manajemen harus mencakup
pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas laboratorium yang permanen atau dalam
fasilitas laboratorium yang sementara atau bergerak.
4.1.4
Apabila laboratorium merupakan bagian
dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi,
tanggung jawab personel inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan
atau pengaruh pada kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan untuk
mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial.
4.1.5
Laboratorium harus :
a) Mempunyai
personel manajerial dan teknis yang disamping tanggung jawabnya yang lain,
memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,
termasuk implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen, dan
mengidentifikasi kejadian penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur
untuk melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi, dan untuk memulai tindakan
untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut.
b) Memiliki
pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan personelnya bebas dari setiap
pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan intern dan extern yang
tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh buruk terhadap
mutu kerja mereka.
c) Memiliki
kebijakan dan prosedur untuk memastikan adanya perlindungan atas kerahasiaan
informasi dan hak kepemilikan customer, termasuk prosedur untuk melindugi
penyimpanan dan penyampaian hasil secara elektronik.
d) Memiliki
kebijakan dan prosedur untuk menghidari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang
akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya, ketidakberfihaknya, integritas
pertimbangan dan operasionalnya.
e) Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen laboratorium, kedudukannya di dalam
organisasi induk, dan hubungan antara manajemen mutu, kegiatan teknis dan jasa
penunjang.
5.
Sistem
Mutu
a) Sistem
mutu yang sesuai dengan lingkup kegiatan laboratorium harus ditetapkan
diaplikasikan dan dipelihara.
b) Mendokumentasikan
kebijakan, sistem, program, prosedur, dan intruksi.
c) Dokumentasi
sistem mutu harus : dikomunikasikan kepada; dimengerti oleh; tersedia bagi
semua dan diterapkan pleh personel yang terkait.
d) Kebujakan
dan tujuan sistem mutu ditetapkan dalam Panduan Mutu.
e) Kebijakan
mutu harus diterbitkan oleh top manajemen.
6.
Pengendalian
Dokumen
a) Prosedur
untuk mengendalikan dokumen harus ditetapkan dan dipelihara.
b) Dokumen
harus dikaji ulang dan disahkan; dibuat daftar induk dokumen termasuk status
revisi yang terakhir dan distribusinya.
c) Dokumen
sistem mutu harus diidentifikasikan : tanggal penerbitan; revisi; penomoran
halaman; jumlah keseluruhan halaman atau tanda akhir dokumen; pihak berwenang
untuk menerbitkan.
7.
Kaji
Ulang Permintaan, Tender, dan Kontrak
a) Kaji
ulang mencakup setiap pekerjaan yang disubkontrakkan.
b) Penyimpangan
apapun dari kontrak harus diinformasikan kepada pelanggan.
c) Jika
kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan mulai dilakukan, proses kaji ulang
kontrak harus dilaksanakan lagi.
8.
Sub
Kontrak Pengujian
a) Subkontraktor
harus kompeten dan diberitahukan secara tertulis kepada pelanggan.
b) Laboratorium
bertaggung jawab pekerjaan subkontraktor dan harus memelihara daftar
subkontraktor dan bukti kesesuaian dengan standar ini.
9.
Pembelian
Jasa dan Perbekalan
a) Harus
ada kebijakan dan prosedur untuk memilih da membeli jasa dan perbekalan yang
mempengaruhi mutu pengujian.
b) Harus
dipastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis pakai yang dibeli harus
diinpeksi sebelum dipakai. Rekaman inspeksi harus dipelihara.
c) Pemasok
yang penting harus dievaluasi dan rekaman evaluasinya dipelihara.
10. Pelayanan Kepada Pelanggan
Harus
bekerja sama dengan pelanggan untuk klarifikasi permintaan pelanggan dan untuk
memantau kinerja laboratorium.
11. Pengaduan
a) Harus
mempunyai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan
b) Harus
memelihara tidakan perbaikan.
12. Pengendalian Pekerjaan Pengujian
yang Tidak Sesuai
a) Harus
mempunyai kebijakan dan prosedur ini
b) Kebijakan
dan prosedur harus memastikan bahwa : tanggung jawab dan kewenangan untuk
pengelolaan untuk pengelolaan harus ditetapkan; dilakukan evaluasi terhadap
terhadap signifikasi ketidaksesuaian pekerjaan; dilaksanakan tindakan koreksi;
bila perlu.
13. Tindakan Perbaikan
Laboratorium
harus melakukan tindakan perbaikanterhadap pekerjaan yang tidak sesuai
ataumenyimpang dari sistem mutu yang telahditetapkan, atau pelaksanaanteknis
yang telahdiidentifikasi
14. Tindakan Pencegahan
Laboratorium
harus melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya
ketidak sesuaian yang serupa, atau untuk melakukan pengembangan sistem mutu.
15. Pengendalian Rekaman
Laboratorium
harus mengendalikan semua rekaman mutu dan rekaman teknis termaksuk menjaga
keamanan dan kerahasiaannya.
16. Audit Internal
Secara
periodik laboratorium harus melakukan audit internal sistem mutu yang
dilaksanakan oleh auditor internal yang terlatih.
17. Kaji Ulang Manajemen
Laboratorium
harus melakukan kaji ulang manajemen minimal 1 kali dalam setahun, untuk
memastikan kesinambungan dan efektifitas penerapan sistem mutu.
REFERENSI
Anonim. 2011. http://diploma.chemistry.uii.ac.id/kuliah%20online/JM%2056.pdf. Diakses tanggal 24 Oktober
2013.
Badan Standardisasi Nasional. 2000. SNI 19-17025-2000 : Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi. Jakarta.
Frajiyanti, Feronika. 2011. bab-ii-pembahasan-pengertian-iso-17025.html. Di akses tanggal 24 Oktober
2013.
Hadi, A. 2000. Sistem Manajemen Mutu Laboratorium. Jakarta : Gramedia Pustaka Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar